DWI SATRIO

selamat membaca

Sabtu, 14 Mei 2011

Pengertian dan Sejarah Bank Islam

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah syariah, menurut Ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.1
Didalam oprasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-brntuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.2

Sejarah Berdirinya Bank Islam Pada Zaman pra-Islam sebenarnya sudah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentuk-bentuk itu misalnya al-Musyarokah, at-takaful, kredit kepemilikan barang dan pinjaman dengan tambahan bunga.
Bentuk” perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat dikota Makkah, Jeddah, dan Madinah. Jazirah yang berada dijalur perdagangan Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno dan romawi 2500 tahun SM telah mengenal sistem perbankan. Kemudian di Babilonia yang telah menjadi wilayah Irak juga telah mengenal sistem perbankan hampir dari 2000 tahun SM.
Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat penuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaannya mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.
Pada masa Rasuullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengeriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah elah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima penitipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakan sejak zaman Rasulullah.3
Secara kolekif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam se- Dunia, di Kualalumpur Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti 19 Negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu :
• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
• Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Oleh karena bunga secara hukum fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berfikir untuk mmendirikan lembaga bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama yang tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.
Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar