DWI SATRIO

selamat membaca

Minggu, 01 Mei 2011

Bank devisa dan bank koresponden


Apa itu pengertian Bank Devisa?
Bank Devisa adalah bank umum, baik bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri. Bank Devisa harus memperoleh surat izin dari bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik transaksi ekspor-impor maupun jasa-jasa valuta asing lainnya.

Syarat-syarat untuk Menjadi Bank Devisa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain: a. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%; b. tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat; c. modal disetor minimal Rp.150 miliar; d. bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

Apa juga fungsi dan usaha-usaha yang dikerjakan oleh bank devisa?
Tugas dan usaha dari bank Devisa antara lain :
1. Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.

2. Melayani pembukaan dan pembayaran L/C

3. Melakukan jual beli valuta asing (valas)

4. Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.

5. Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).

6. Menerima tabungan valas.


Tugas dan usahanya(bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency relationship) di negara yang bersangkutan.



Apa itu juga pengertian dari Bank Koresponden?
Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar