DWI SATRIO

selamat membaca

Minggu, 01 Mei 2011

DEFINISI DEPOSITO MUDHARABAH

Deposito dengan prinsip mudharabah adalah adalah jenis investasi pada Bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo deposito (sesuai jangka waktunya).

Deposito tersebut dapat diperpanjang secara otomatis. Deposito ini menggunakan prinsip mudharabah yakni suatu perkongsian antara dua pihak dengan pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan dana, dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

Untuk itu pihak bank/mudharib akan memberitahukan kepada pihak investor/shahibul maal mengenai nisbah/ratio dan tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari investasi yang dimaksud. Apabila telah tercapai kesepakatan, hal tersebut dicantumkan dalam akad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar