Permasalahan : Pemerintah meleakukan pelebaran jalan guna lebih menggerakan roda perekonomian di daerah, untuk merealisasikan hal tersebut di lakukan pembebasan lahan milik warga, pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pembebasan tersebut namun sejumlah warga menolak karena ganti rugi yang akan di berikan tidak sebanding dengan nilai jual tanah, menurut anda kepentingan manakah yang harus di utamakan kepentingan pribadi atau publik, dan penyelesainnya?
Menurut
pendapat saya memilih Kepentingan publik, dikarena kan dengan memilih
kepentingan publik kita akan mendapatkan keuntungan individu mapun kelompok,
individu dimaksudkan untuk orang yang terkena pembebasan lahan akan mendapatkan
ganti rugi yang adil menurut dengan undang-undang no 2 tahun 2012 pasal 1 ayat
2, 10 . sedangkan kelompok untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas
pembebasan lahan seperti dinas pekerjaan umum. Penyelesaiannya adalah Misalkan
harga tanah di suatu daerah per meternya seharga Rp 2.000.000,00 maka pihak
pemerintah yang terkait harus mengganti rugi atas pembebasan lahan dengan harga
yang adil menurut undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar