DWI SATRIO

selamat membaca

Kamis, 22 November 2012

Tugas IV Ilmu Sosial Dasar

Permasalahan : Pemerintah meleakukan pelebaran jalan guna lebih menggerakan roda perekonomian di daerah, untuk merealisasikan hal tersebut di lakukan pembebasan lahan milik warga, pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pembebasan tersebut namun sejumlah warga menolak karena ganti rugi yang akan di berikan tidak sebanding dengan nilai jual tanah, menurut anda kepentingan manakah yang harus di utamakan kepentingan pribadi atau publik, dan penyelesainnya?

JAWAB

Menurut pendapat saya memilih Kepentingan publik, dikarena kan dengan memilih kepentingan publik kita akan mendapatkan keuntungan individu mapun kelompok, individu dimaksudkan untuk orang yang terkena pembebasan lahan akan mendapatkan ganti rugi yang adil menurut dengan undang-undang no 2 tahun 2012 pasal 1 ayat 2, 10 . sedangkan kelompok untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembebasan lahan seperti dinas pekerjaan umum. Penyelesaiannya adalah Misalkan harga tanah di suatu daerah per meternya seharga Rp 2.000.000,00 maka pihak pemerintah yang terkait harus mengganti rugi atas pembebasan lahan dengan harga yang adil menurut undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar