DWI SATRIO

selamat membaca

Minggu, 15 Mei 2011

Jenis-Jenis Risiko Bank

  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.

  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.

  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.

  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.

  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.

  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.

  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA

Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :

Bank Data (Data base)

Data Base (basis data) merupakan kumpulan data yang saling berhubungan. Hubungan antar data dapat ditunjukan dengan adanya field/kolom kunci dari tiap file/tabel yang ada. Dalam satu file atau table terdapat record-record yang sejenis, sama besar, sama bentuk, yang merupakan satu kumpulan entitas yang seragam. Satu record (umumnya digambarkan sebagai baris data) terdiri dari field yang saling berhubungan menunjukan bahwa field tersebut dalam satu pengertian yang lengkap dan disimpan dalam satu record.
Adapun Struktur Database adalah:Database
File/Table
Record
Elemen data/FieldDari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa basis data mempunyai beberapa kriteria penting, yaitu :
1. Bersifat data oriented dan bukan program oriented.
2. Dapat digunakan oleh beberapa program aplikasi tanpa perlu mengubah basis datanya.
3. Dapat dikembangkan dengan mudah, baik volume maupun strukturnya.
4. Dapat memenuhi kebutuhan sistem-sistem baru secara mudah
5. Dapat digunakan dengan cara-cara yang berbeda.

Prinsip utama Data Base adalah pengaturan data dengan tujuan utama fleksibelitas dan kecepatan pada saat pengambilan data kembali. Adapun ciri-ciri basis data diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Efisiensi meliputi kecepatan, ukuran, dan ketepatan
2. Data dalam jumlah besar.
3. Berbagi Pakai (dipakai bersama sama/Sharebility).
4. Mengurangi bahkan menghilangkan terjadinya duplikasi dan

Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN)

Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir dari pemikiran 7 (tujuh) orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (selanjutnya disebut ”BAPEMIL”) dengan status usaha sebagai perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.

Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.

Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain menetapkan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan sebagai Bank Umum.

Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.

Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksanakan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiun.

Terhitung tanggal 12 Maret 2008 bank BTPN telah listing di Bursa efek Jakarta (BEJ) dan resmi menyandang gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG)resmi mengakuisisi saham bank BTPN sebesar 71,61%. Sehingga susunan pemegang saham menjadi TPG 71,61%, masyarakat 27,39% dan PT. MKM. 1 %

Peran Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

Semenjak terjadinya krisis ekonomi hingga beberapa tahun terakhir ini hampir semua Bank gencar menggarap sektor Usaha Menengah Mikro dan Kecil (UMKM). Karena telah diakui bersama bahwa sektor inilah yang paling tahan terhadap badai krisis ekonomi yang memporakporandakan perekonomian nasional dengan menelan “korban” berbagai kalangan baik sektor perbankan, perdagangan, jasa, tidak terkecuali para Birokrat selaku pemegang kebijakan. Beberapa Bank dilikuidasi, perdagangan mandek, industri menghentikan produksi, PHK dimana-mana, banyak L/C Indonesia tidak dipercaya di luar negeri, dan beberapa pejabat bertumbangan.

Tapi justru sektor UMKM dapat bertahan, bahakan mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini disebabkan antara lain karena UMKM bergerak di hampir semua sektor ekonomi. Pertanian, perdagangan eceran, industri rumah tangga, jasa-jasa, arisan RT, simpan pinjam kelompok dan sebagainya, semua berjalan biasa. Populasinya juga bersifat masal dan tersebar sehingga dapat menjadi penyedia barang dan jasa yang terjangkau bagi konsumen bawah karena jaringan distribusinya luas. Kegiatan UMKM umumnya hanya menggunakan teknologi sederhana, sehingga mudah menyesuaikan iklim dan lingkungan diamana usahanya berada. Dari sisi pembiayaan, modal UMKM biasanya relatif kecil sehingga penyaluran kredit UMKM dapat lebih merata, yang sekaligus menjadi strategi dari penyebaran resiko kredit.

Bagi Pengusaha Mikro, kredit Bank (baca ; BPR) merupakan madu yang berarti manfaat dan memberi nilai tambah bagi pengembangan usahanya. Dengan meminjam BPR usaha nasabah semakin meningkat, omset bertambah, dan keuntungan melimpah. Itu artinya kredit yang diberikan Bank dapat menjadi madu bagi nasabah. Tapi sebaliknya, kredit bisa menjadi racun karena setelah pinjam BPR usahanya menjadi tersendat, angsuran meningkat, bahkan bisa jadi usahanya sekarat. Racun yang menimpa nasabah dapat berimbas meracuni Bank, karena dengan tersendatnya usaha biasanya akan berakibat pada terhambatnya angsuran. Meskipun pada beberapa kasus ada nasabah yang usahanya bangkrut, tapi angsurannya tetap lancar yang bisa digambarkan sebagai racunnya nasabah tapi madunya Bank, karena mungkin nasabah memeiliki itikad dan karakter yang baik. Tetapi hal ini tentu tidak diinginkan oleh nasabah maupun Bank.

Bagi BPR sendiri, kredit bagaikan madu di tangan kanan atau racun ditangan kiri. Karena kredit menjadi tumpuan pendapatan opersional dari bunga yang dibayar oleh nasabah. Rata-rata 80 % Pendapatan BPR adalah bersumber dari pendapatan bunga kredit yang disalurkan. Jika angsuran nasabah lancar dalam membayar bunga dan pokok sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka kredit tersebut bisa dibilang menjadi madu bagi Bank. Tetapi jika angsuran nasabah bermasalah atau bahkan macet, maka kredit tersebut menjadi racun karena Bank harus menyediakan PPAPWD yang cukup untuk menutup kerugian Bank akibat kredit macet. Selain itu akibat kredit bermasalah juga berdampak pada tertundanya pendapatan bunga, sedangkan biaya terus bertambah. Lebih berbahaya lagi jika kredit bermasalah sudah seperti racun yang menjalar ke seluruh organ tubuh sehingga berdampak pada timbulnya kematian / kebangkrutan.

Oleh karena itu bagaimana kredit bisa menjadi madu bagi nasabah yang sekaligus madu bagi Bank, para analis kredit tentu sudah paham betul dengan analisa pendekatan yang digunakan. Tetapi bagaimana madu dapat mengalir secara terus menerus (sustainable) yang dapat menghidupi Nasabah sekaligus menghidupi Bank, ini yang perlu dipikirkan.

Mengembangkan UMKM untuk menjadi nasabah yang menghasilkan madu secara terus menerus bukanlah program kagetan, atau program serentak yang seketika itu juga dapat dipetik hasilnya. Untuk membangun loyalitas UMKM yang sekarang menjadi primadona dan sasaran perbankan perlu kesabaran dan komitmen yang kuat. Betatapun canggihnya produk Bank Umum dan betapapun murahnya bunga Bank Umum, UMKM yang sudah loyal menjadi nasabah BPR tidak mudah tergoyahkan oleh tawaran-tawaran menggiurkan itu, karena pendekatan system analisis yang digunakan BPR menggunakan pendekatan sosial budaya (socio cultural approach) yang dinilai lebih tepat bagi UMKM.

Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya. BPR dapat memberi lebih dari yang diharapkan nasabah, karena umumnya UMKM tidak sekedar membutuhkan modal tetapi juga bimbingan, petunjuk, konsultan, teman diskusi yang tidak semuanya dapat dilayani oleh Bank Umum. Dan BPR umumnya bersedia berbagi pengalaman dalam suasana keakraban dengan memberi sentuhan hangat kawan sejati. Hal ini berbeda dengan pelayanan Bank Umum pada UMKM yang dinilai terlalu kaku dan prosedural.

Sabtu, 14 Mei 2011

Pengertian dan Sejarah Bank Islam

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dengan bentuk’’ lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah syariah, menurut Ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.1
Didalam oprasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-brntuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasul atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara opresionalnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.2

Sejarah Berdirinya Bank Islam Pada Zaman pra-Islam sebenarnya sudah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentuk-bentuk itu misalnya al-Musyarokah, at-takaful, kredit kepemilikan barang dan pinjaman dengan tambahan bunga.
Bentuk” perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat dikota Makkah, Jeddah, dan Madinah. Jazirah yang berada dijalur perdagangan Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno dan romawi 2500 tahun SM telah mengenal sistem perbankan. Kemudian di Babilonia yang telah menjadi wilayah Irak juga telah mengenal sistem perbankan hampir dari 2000 tahun SM.
Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat penuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaannya mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.
Pada masa Rasuullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengeriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah elah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima penitipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakan sejak zaman Rasulullah.3
Secara kolekif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam se- Dunia, di Kualalumpur Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti 19 Negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu :
• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
• Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Oleh karena bunga secara hukum fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berfikir untuk mmendirikan lembaga bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama yang tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.
Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.

Bank muamalat berikut fungsinya

Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha yang memiliki keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan.
Beberapa tahun yang lalu, lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur.
Perbedaan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum, pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase. Dan pada bank muamalat dengan sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut.
Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan karena para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.

Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.
Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga keuangan, mungkin hal ini disebabkan karena lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank, diperlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern.
Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.
Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma.
Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan.
Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.

Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.


Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain:
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menciptakan uang.
Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal.
Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat.
Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
Kliring (clearing)
Inkaso
Safe deposit box
Bank card
Bank notes
Travelers cheque
Letter of credit (L/C)
Bank garansi
Jasa-jasa dipasar modal
Menerima setoran-setoran lain
Kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :
Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.
Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.
Surat pengakuan utang.
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain yang berdasarkan suatu kontrak (custodian).
Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

contoh kasus BI

BI Mirip Karung Pasir Yang Terus Digebukin

Kasus Bank Century membuat karyawan Bank Indonesia (BI) menjadi gamang. Mereka pun mempertanyakan kebijakan penyelamatan sistemik moneter yang dikesankan sebagai tindak pidana.

"SETIAP keputusan publik yang dilakukan dengan itikad baik untuk kemaslahatan masyarakat seharusnya mendapat dukungan dari semua elemen bangsa," kata Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Dian Ediana Rae dalam diskusi Perlindungan Kebijakan Publik di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.

Tampil juga sebagai pembicara di acara yang dimoderatori Kepala Biro Humas BI Difi Djo-hansyah, pengamat ekonomi Farid Prawiranegara dan pakar hukum Yanda Z Ishak.

Menurut Dian, dalam kasus Bank Century, maka siapapun penguasanya tidak akan ada yang berani mengambil keputusan penting dan genting. Padahal, diperlukan antisipasi keputusan menghadapi gelombang perekonomian ke depan.

Pengamat ekonomi Farid Prawiranegara mengatakan, sikap diam dan menunggu yang dilakukan BI itu menjadikan bank sentral seperti sandsack atau karung pasir untuk latihan tinju. "Di saat orang lain saling serang, BI ini

kok diam saja. Kayak sandsack yang digebukin banyak orang. BI lebih memilih menunggu, tidak seperti pihak lain," kata Farid.

Padahal, jika memang merasa tidak bersalah, tidak ada salahnya jika BI melakukan penyerangan, jika masih dalam koridor hukum yang sesuai Namun, jika memang bersalah, sebaiknya diakui saja jangan sampai berlarut-larut.

"Kalau memang salah, akui saja. Tapi kalau tidak, tidak ada salahnya sedikit qffensif, apabila masih dalam jalur hukum yang benar," cetus Farid.

Ia menganjurkan BI jangan sampai melakukan penyogokan kepada DPR, seperti yang dilakukan pada waktu kasus BLBI. Menurutnya, biarkan saja DPR melakukan pemeriksaan tanpa campur tangan pihak lain. Kecuali diminta untuk memberikan dokumen atau menjadi saksi.

"Dulu itu BI terpaksa nyogok

ke DPR, karena kalau nggak nyogok nggak jalan. Biarkan saja orang bilang progres pemeriksaannya lambat, tapi berjalan dengan baik," ungkapnya.

Farid juga mengecam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kesalahan. Menurut dia, BPK yang sebelumnya memberikan penilaian wajar tanpa syarat terhadap dua institusi BI dan LPS, dalam waktu sekejap kemudian mengubahnya.

"Saya menilai BPK berisikan orang yang tidak memiliki kompetensi, penilaiannya meragukan," tandasnya.

Di tempat terpisah, serangan untuk BPK juga dilancarkan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Halim Alamsyah. Menurut Halim, dalam audit BPK, sebagian fakta tidak disampaikan,

"BPK bukan ahli keuangan, sehingga tidak mempunyai sense untuk membaca pasar," ujar Halim di sela-sela diskusi publik Membedah Bailout Bank Century di Jakarta, kemarin.

Beberapa indikator yang menunjukkan krisis antara lain dana yang keluar dari Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS per bulan selama September sampai November 2009. Kondisi likuiditas perbankan juga sangat ketat, sehingga tiga bank BUMN mendapat kucuran likuiditas Rp 15 triliun. Sementara Januari-Agustus 2009, pinjaman antar bank BUMN hanya Rp 17 miliar per hari dibanding han biasanya Rp 226 miliar.

"Pada periode itu pula 23 bank dipantau oleh otoritas perbankan," kata Halim. Menurutnya, selain Bank Century, pada saat itu ada dua perbankan yang mempunyai CAR di bawah8persen. Per-tama adalah Bank IFI yang telah ditutup, dan satu bank yang dirahasiakan Halim.

Indikator lainnya adalah dana pihak ketiga (DPK) bank kecil berkurang, dan hanya lima bank menengah yang likuiditasnya masih aman. Sementara kepercayaan antarbank tidak ada. "Tidak semua disebutkan, masalah likuiditas, CAR perbankan, mengapa adanya pelonggaran Giro Wajib Minimum, FPJP, tak dijabarkan dalam audit BPK," katanya.

DPR sendiri, lanjut dia, juga mengakui adanya krisis pada saat itu. Buktinya, DPR menyetujui pengesahan Perpu Nomor 2 dan 3 pada saat itu. Pengamat hukum Yanda Izhak menambahkan, bagaimanapun seorang birokrat tidak boleh dihukum karena sebuah kebijakan. "Kebijakan itu tidak bisa diadili. Tapi sekarang yang berlaku adalah pengadilan melalui parlemen.

Jadi dapat disimpulkan agar BI melakukan suatu tindakan untuk masalah tersebut, tidak hanya bersikap diam dan menunggu.

Minggu, 01 Mei 2011

DEFINISI DEPOSITO MUDHARABAH

Deposito dengan prinsip mudharabah adalah adalah jenis investasi pada Bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo deposito (sesuai jangka waktunya).

Deposito tersebut dapat diperpanjang secara otomatis. Deposito ini menggunakan prinsip mudharabah yakni suatu perkongsian antara dua pihak dengan pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan dana, dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

Untuk itu pihak bank/mudharib akan memberitahukan kepada pihak investor/shahibul maal mengenai nisbah/ratio dan tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari investasi yang dimaksud. Apabila telah tercapai kesepakatan, hal tersebut dicantumkan dalam akad.

Sejarah dan bidang usaha BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.

Bidang usaha

Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.

Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.

PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

Bank devisa dan bank koresponden


Apa itu pengertian Bank Devisa?
Bank Devisa adalah bank umum, baik bersifat konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri. Bank Devisa harus memperoleh surat izin dari bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan usaha perbankan dalam valuta asing, baik transaksi ekspor-impor maupun jasa-jasa valuta asing lainnya.

Syarat-syarat untuk Menjadi Bank Devisa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain: a. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%; b. tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat; c. modal disetor minimal Rp.150 miliar; d. bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

Apa juga fungsi dan usaha-usaha yang dikerjakan oleh bank devisa?
Tugas dan usaha dari bank Devisa antara lain :
1. Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri.

2. Melayani pembukaan dan pembayaran L/C

3. Melakukan jual beli valuta asing (valas)

4. Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas.

5. Membuka atau membayar Traveller Cheque (TC).

6. Menerima tabungan valas.


Tugas dan usahanya(bank devisa) ini baru dapat dilakukan jika bank devisa tersebut mempunyai bank koresponden (correspondency relationship) di negara yang bersangkutan.



Apa itu juga pengertian dari Bank Koresponden?
Bank Koresponden adalah bank devisa yang ditunjuk oleh bank responden yang mewakili dan melaksanakan tugas-tugasnya di negara bersangkutan.

Bank kustodian

Apakah dana invetor dipegang oleh manajer investasi? Siapa yang mengawasi agar dana tersebut tidak di salah-gunakan? Siapa yang memastikan kenaikan atau penurunan nilai investasi? Disinilah fungsi lembaga yang disebut sebagai bank kustodian. Dana milik investor tidak dipegang oleh manajer investasi tetapi disimpan di bank kustodian atas nama reksa dana. Dana ini diawasi oleh bank kustodian dalam arti setiap pengeluaran dana harus disertai pembelian instrumen investasi.Untuk itu bank kustodian menerapkan biaya custodian fee sebesar sekian persen dari dana kelolaan reksa dana. Biaya ini ditanggung oleh reksa dana dan dipotong langsung dari “harga” reksa dana atau istilah nya Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Fungsi bank kustodian di Indonesia ada 3 yaitu :

a. Lembaga penitipan dan pengamanan

Semua dana dan Efek yang terkumpul dari reksa dana disimpan dan berada dibawah pengawasan bank kustodian

b. Administrasi

Menghitung Net Asset Value atau NAB dari setiap jenis reksadana KIK setiap akhir hari bursa yang untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat via koran atau internet.

c. Transfer agent

Melakukan pencatatan seluruh pembelian maupun penebusan/pencairan (redemption) oleh masyarakat pemodal serta mencatat setiap account nasabah. Disamping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau pemindahan (switching) antar jenis reksa dana